Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, saat ini kita dapat dengan mudah melakukan berbagai hal hanya dengan menggunakan smartphone atau komputer. Salah satu hal yang bisa dilakukan secara online adalah mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tanpa harus pergi ke Kantor Dukcapil.
Berikut ini adalah empat cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek NIK e-KTP secara online:
1. Melalui Website Resmi Dukcapil
Anda dapat mengunjungi website resmi Dukcapil di https://data.kpu.go.id/pilkada2018/. Di website ini, terdapat fitur untuk mengecek NIK e-KTP dengan cara memasukkan nomor NIK dan captcha yang diberikan. Setelah itu, klik tombol “Cek NIK” dan Anda akan mendapatkan informasi mengenai NIK yang Anda masukkan.
2. Menggunakan Aplikasi e-KTP
Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-KTP yang bisa diunduh melalui Google Play Store. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, buka aplikasi dan pilih menu “Cek NIK”. Kemudian, masukkan nomor NIK yang ingin Anda cek dan tekan tombol “Cek”. Aplikasi ini akan memberikan informasi mengenai NIK yang Anda masukkan.
3. Melalui SMS
Anda juga dapat mengecek NIK e-KTP melalui SMS dengan cara mengirimkan pesan ke nomor 08788-999-888 dengan format: NIK#NomorNIK. Misalnya, NIK#1234567890123456. Setelah itu, Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi tentang NIK yang Anda kirimkan.
4. Menghubungi Call Center Dukcapil
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengecek NIK e-KTP melalui cara-cara di atas, Anda juga dapat menghubungi Call Center Dukcapil di nomor 1500532. Tim customer service akan membantu Anda dalam mengecek NIK e-KTP dengan cepat dan mudah.
Dengan adanya kemudahan dalam mengecek NIK e-KTP secara online, Anda tidak perlu lagi repot-repot pergi ke Kantor Dukcapil. Cukup dengan menggunakan smartphone atau komputer, Anda bisa mendapatkan informasi mengenai NIK e-KTP dengan cepat dan mudah. Jadi, jangan ragu untuk mencoba salah satu cara di atas untuk mengecek NIK e-KTP Anda.