Norma hukum merupakan aturan yang mengatur perilaku dan hubungan antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Norma hukum ini diberlakukan oleh negara dan bersifat mengikat serta memiliki sanksi hukum apabila dilanggar. Norma hukum juga merupakan bagian dari sistem hukum yang berlaku di suatu negara dan menjadi pedoman dalam menegakkan keadilan serta ketertiban dalam masyarakat.
Jenis-jenis norma hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma hukum substantif dan norma hukum formal. Norma hukum substantif adalah aturan yang mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, sedangkan norma hukum formal adalah aturan yang mengatur prosedur dan mekanisme penegakan hukum. Contoh dari norma hukum adalah aturan larangan merokok di tempat umum, aturan larangan melakukan perbuatan korupsi, serta aturan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam sistem hukum Indonesia, norma hukum terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, dan peraturan pemerintah. Peraturan perundang-undangan merupakan norma hukum tertinggi yang dibuat oleh lembaga legislatif, sedangkan peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur kepentingan lokal. Peraturan pemerintah merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya norma hukum, diharapkan masyarakat dapat hidup dengan tertib dan menjaga keadilan dalam berinteraksi satu sama lain. Melalui penegakan hukum yang berlandaskan norma hukum, diharapkan tercipta masyarakat yang taat hukum serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mentaati norma hukum yang berlaku agar tercipta kehidupan yang aman, damai, dan sejahtera dalam masyarakat.