Pada hari Kamis, 2 September 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan untuk mencabut aturan presidential threshold dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Presidential threshold adalah persyaratan bahwa calon presiden harus didukung oleh partai politik atau koalisi partai politik dengan jumlah kursi di parlemen minimal 20%.
Keputusan MK untuk mencabut presidential threshold ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pihak yang menggugat aturan ini berpendapat bahwa presidential threshold merupakan bentuk diskriminasi terhadap calon presiden independen atau calon dari partai kecil yang mungkin tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. MK juga menegaskan bahwa aturan ini tidak memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon presiden untuk bersaing secara adil dalam Pilpres.
Mencabut presidential threshold diharapkan dapat membuka ruang bagi calon presiden independen atau calon dari partai kecil untuk ikut serta dalam Pilpres tanpa harus terkendala oleh persyaratan yang sulit dipenuhi. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya persaingan politik yang lebih sehat dan demokratis di Indonesia.
Meskipun beberapa pihak mungkin meragukan keputusan MK ini, namun sebagai lembaga pengawas konstitusi, MK memiliki kewenangan untuk menguji dan mencabut undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa MK berkomitmen untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Dengan pencabutan presidential threshold ini, diharapkan akan tercipta pesta demokrasi yang lebih meriah dan beragam pada Pilpres mendatang. Semua calon presiden, baik dari partai politik maupun independen, memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dan mengajukan visi serta program kerja mereka kepada rakyat Indonesia. Sebagai masyarakat yang cerdas, kita pun diharapkan dapat memilih calon presiden yang terbaik untuk memimpin bangsa ini ke arah yang lebih baik.