Berapa besaran uang pensiun Presiden RI?

Berapa besaran uang pensiun Presiden RI?

Written by tatagt on October 21, 2024 in hukum with no comments.

Presiden Republik Indonesia adalah jabatan yang amat mulia dan penting dalam negara kita. Mengemban tanggung jawab sebagai pemimpin negara, Presiden RI juga memiliki hak-hak dan fasilitas yang layak sebagai imbalan atas pengabdiannya.

Salah satu hak yang dimiliki oleh seorang Presiden RI setelah menyelesaikan masa jabatannya adalah uang pensiun. Namun, berapa besaran uang pensiun yang diterima oleh seorang Presiden RI?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pensiun Presiden dan Wakil Presiden, seorang Presiden RI akan menerima uang pensiun sebesar 80% dari gaji pokok Presiden yang berlaku saat itu. Jadi, besaran uang pensiun yang diterima oleh seorang Presiden RI akan bergantung pada gaji pokok Presiden yang sedang menjabat.

Saat ini, gaji pokok seorang Presiden RI adalah sebesar Rp 62.000.000,- per bulan. Dengan demikian, besaran uang pensiun yang akan diterima oleh seorang Presiden RI setelah menyelesaikan masa jabatannya adalah sebesar Rp 49.600.000,- per bulan.

Selain uang pensiun, seorang Presiden RI juga memiliki hak atas fasilitas lain seperti rumah dinas, kendaraan dinas, keamanan pribadi, serta tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan besaran uang pensiun yang cukup besar tersebut, diharapkan para Presiden RI yang telah mengabdi dengan baik dan penuh dedikasi kepada negara dapat menikmati masa pensiun mereka dengan tenang dan nyaman. Semoga para Presiden RI yang telah berjuang untuk kemajuan Indonesia selalu diberikan kesehatan dan kebahagiaan di hari tua mereka.