Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang sering terjadi di masyarakat. Untuk melindungi korban KDRT dan mencegah terjadinya kasus KDRT, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sanksi pidana bagi pelaku KDRT.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 15 juta rupiah. Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku KDRT dan memberikan perlindungan bagi korban KDRT.
Sanksi pidana bagi pelaku KDRT juga dapat diperberat jika kasus KDRT tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengalami luka berat. Pelaku KDRT yang menyebabkan kematian korban dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup. Sedangkan pelaku KDRT yang menyebabkan korban mengalami luka berat dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain sanksi pidana, pelaku KDRT juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kebebasan atau rehabilitasi sosial. Sanksi administratif ini bertujuan untuk mendidik pelaku KDRT agar tidak mengulangi perbuatannya dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki perilakunya.
Dengan adanya sanksi pidana bagi pelaku KDRT, diharapkan kasus KDRT dapat diminimalisir dan korban KDRT dapat mendapatkan perlindungan yang layak. Penting bagi masyarakat untuk tidak segan melaporkan kasus KDRT yang terjadi di sekitar mereka agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak harus bersama-sama berperan aktif dalam memberantas KDRT demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua orang.