Pengertian dan sejarah singkat Pilkada di Indonesia

Pengertian dan sejarah singkat Pilkada di Indonesia

Written by tatagt on July 14, 2024 in hukum with no comments.

Pilkada, atau Pemilihan Kepala Daerah, merupakan salah satu proses demokrasi di Indonesia yang digunakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pilkada merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan akuntabel di tingkat daerah.

Sejarah Pilkada di Indonesia dimulai pada tahun 2005, ketika dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pertama kali setelah reformasi. Sebelumnya, pemilihan kepala daerah dilakukan secara tidak langsung oleh DPRD setempat. Namun, dengan adanya reformasi, pemerintah mengubah sistem pemilihan kepala daerah menjadi langsung oleh rakyat.

Pilkada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-Undang ini mengatur seluruh proses pelaksanaan Pilkada, mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga pengumuman hasil pemilihan.

Dalam Pilkada, calon kepala daerah harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang, seperti memiliki kewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan tidak pernah melakukan tindak pidana berat. Calon kepala daerah juga harus didukung oleh partai politik atau perseorangan yang memenuhi syarat.

Pilkada di Indonesia merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah. Dengan adanya Pilkada, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin daerah yang dianggap mampu mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Melalui Pilkada, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.