Perbedaan desersi dan desertir yang jadi sorotan di kasus Sertu Hendri
Kasus desersi dan desertir seringkali menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satu kasus yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah kasus Sertu Hendri, seorang prajurit TNI yang diduga melakukan desertir.
Desersi dan desertir memang seringkali disamakan oleh masyarakat, padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Desersi merupakan pelarian atau kaburnya seorang prajurit dari tugasnya tanpa izin resmi, sedangkan desertir adalah pelarian seorang prajurit dari tugasnya dengan alasan yang tidak sah atau tidak wajar.
Dalam kasus Sertu Hendri, ia diduga melakukan desertir karena alasan yang tidak sah. Menurut informasi yang beredar, Sertu Hendri kabur dari tugasnya setelah mendapat teguran atas perilakunya yang tidak disiplin. Hal ini tentu saja menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, apakah tindakan Sertu Hendri merupakan desersi atau desertir.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, desertir merupakan pelanggaran disiplin yang berat dan dapat dikenakan sanksi hukuman berat, termasuk pemecatan dari dinas militer. Sementara desersi dapat dikenakan sanksi hukuman ringan seperti teguran atau denda.
Dalam kasus Sertu Hendri, pihak TNI telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akan menentukan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak terlalu berspekulasi dan menunggu proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Perbedaan antara desersi dan desertir memang perlu dipahami dengan jelas oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kasus Sertu Hendri menjadi pelajaran bagi semua prajurit TNI untuk tetap disiplin dan patuh pada aturan yang berlaku, demi menjaga kehormatan dan martabat institusi TNI.