Syarat dan Cara Membuat e-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. e-KTP memiliki berbagai keunggulan, salah satunya adalah keamanan data yang lebih baik dibandingkan dengan KTP konvensional. Oleh karena itu, e-KTP menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Untuk membuat e-KTP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Kedua, calon pemohon harus merupakan warga negara Indonesia. Ketiga, calon pemohon harus memiliki Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas dan alamat. Keempat, calon pemohon harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melengkapi administrasi dan pengambilan data biometrik.
Proses pembuatan e-KTP sendiri cukup mudah. Pertama, calon pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa KK asli, KTP lama (jika ada), dan surat pengantar RT/RW. Setelah itu, calon pemohon akan diminta untuk melakukan pengambilan data biometrik, seperti sidik jari dan foto wajah. Selanjutnya, calon pemohon akan mendapatkan kartu sementara sebagai pengganti KTP lama yang berlaku selama proses pembuatan e-KTP.
Setelah proses verifikasi dan validasi data selesai, calon pemohon akan mendapatkan e-KTP resmi yang dapat diambil langsung di kantor Dukcapil setempat. e-KTP memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan memiliki e-KTP, warga negara Indonesia dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan pemerintah dan melakukan berbagai transaksi resmi. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki e-KTP sebagai identitas resmi. Jangan lupa untuk memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam pembuatan e-KTP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.